![]() |
| Aziz Aminudin |
Ditulis oleh Aziz Aminudin, M.Pd
Penguji Nasional LSK Hipnoterapi Indonesia
Perkembangan layanan kesehatan tradisional di Indonesia semakin pesat, terutama di era digital dan media sosial. Berbagai promosi terapi, herbal, hipnoterapi, pijat tradisional, hingga layanan penyehat lainnya kini mudah ditemukan di internet. Namun, tidak semua bentuk promosi tersebut diperbolehkan oleh aturan pemerintah.
Masyarakat maupun praktisi kesehatan tradisional perlu memahami bahwa pelayanan kesehatan tradisional memiliki regulasi yang jelas, termasuk dalam hal iklan dan publikasi layanan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengatur berbagai ketentuan melalui beberapa regulasi penting, di antaranya:
- PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
- Permenkes Nomor 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan
Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari informasi kesehatan yang menyesatkan serta menjaga praktik kesehatan tradisional tetap aman dan bertanggung jawab.
Apa Itu Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris?
Dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional empiris merupakan pelayanan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris atau berdasarkan pengalaman turun-temurun di masyarakat.
Pelayanan ini dapat berupa:
- keterampilan manual,
- penggunaan ramuan,
- teknik olah pikir,
- teknik energi,
- maupun kombinasi berbagai metode tradisional.
Namun, pelayanan tersebut tetap wajib memenuhi aspek keamanan, manfaat, dan tidak bertentangan dengan norma agama maupun budaya masyarakat.
PP Nomor 103 Tahun 2014: Dasar Regulasi Kesehatan Tradisional
PP Nomor 103 Tahun 2014 menjadi dasar utama pengaturan pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia.
Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi:
- Pelayanan kesehatan tradisional empiris
- Pelayanan kesehatan tradisional komplementer
- Pelayanan kesehatan tradisional integrasi
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan kesehatan tradisional harus:
- dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya,
- dilakukan secara rasional,
- tidak membahayakan masyarakat.
Permenkes Nomor 61 Tahun 2016: Aturan Praktik Penyehat Tradisional
Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 mengatur lebih rinci tentang praktik penyehat tradisional empiris.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa penyehat tradisional wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) sebelum menjalankan praktik.
Selain itu, penyehat tradisional juga dilarang:
- menggunakan alat kedokteran,
- melakukan tindakan invasif,
- melakukan praktik di luar kewenangannya.
Regulasi ini menekankan bahwa pelayanan kesehatan tradisional harus lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif dengan pendekatan budaya dan holistik.
Permenkes Nomor 1787 Tahun 2010: Aturan Iklan dan Publikasi
Permenkes Nomor 1787 Tahun 2010 menjadi dasar penting dalam pengaturan iklan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dalam praktiknya, pelayanan kesehatan tradisional empiris tidak diperbolehkan melakukan promosi yang:
- menjanjikan kesembuhan,
- menggunakan testimoni berlebihan,
- menampilkan klaim tanpa dasar ilmiah,
- menyesatkan masyarakat,
- menggunakan istilah medis di luar kompetensi penyehat tradisional.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati apabila menemukan iklan yang:
- mengklaim bisa menyembuhkan semua penyakit,
- menjamin sembuh total,
- menggunakan narasi “pasti sembuh”,
- atau menampilkan testimoni dramatis di media sosial.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Regulasi dibuat bukan untuk menghambat perkembangan kesehatan tradisional, tetapi untuk:
- melindungi masyarakat,
- menjaga keselamatan klien,
- meningkatkan profesionalisme penyehat tradisional,
- dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
Di era digital saat ini, banyak promosi kesehatan yang viral tanpa edukasi yang benar. Karena itu, literasi masyarakat terhadap regulasi kesehatan tradisional menjadi sangat penting.
Edukasi untuk Masyarakat dan Praktisi
Bagi masyarakat:
- jangan mudah percaya klaim kesembuhan instan,
- periksa legalitas layanan,
- pilih penyehat tradisional yang bertanggung jawab.
Bagi praktisi kesehatan tradisional:
- utamakan edukasi dibanding klaim,
- hindari promosi berlebihan,
- gunakan bahasa yang etis dan aman,
- serta patuhi regulasi pemerintah.
Pelayanan kesehatan tradisional yang baik adalah pelayanan yang mengutamakan keamanan, manfaat, etika, dan edukasi masyarakat.
Penutup
Kesehatan tradisional merupakan bagian penting dari budaya Indonesia yang perlu dijaga dan dikembangkan secara bertanggung jawab. Dengan memahami aturan yang berlaku, masyarakat dan praktisi dapat bersama-sama menciptakan layanan kesehatan tradisional yang aman, profesional, dan terpercaya.
Pemahaman terhadap regulasi juga menjadi langkah penting agar praktik penyehat tradisional tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.








